Senin, 03 Oktober 2016

Jual Kayu Gaharu Malinau Kalimantan

Kami menjual kayu gaharu Kalimantan, berbagi kelas yang disukai dari mulai kelas teri sampai dengan kelas super. Bagi anda yang berminat silahkan kontak kami segera. Barang bagus tidak selalu ready stok karena untuk mendapatkannya berebut 




--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


















































Jual Kayu Gaharu Malinau Kalimantan Cybercrime pada dasarnya tindak pidana yang berkenaan dengan informasi, sistem  informasi (information system) itu sendiri, serta sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi itu kepada pihak lainnya (transmitter/orginator to
recipient).125 Menurut Sutanto, secara garis besar cybercrime terdiri dari dua jenis, yaitu:126
1    Kejahatan yang menggunakan teknologi informasi (TI) sebagai fasilitas. Contoh-contoh dari aktivitas cybercrime jenis pertama ini adalah pembajakan (copyright atau hak cipta intelektual, dan lain-lain); pornografi; pemalsuan dan pencurian kartu kredit (carding); penipuan lewat e-mail; penipuan dan pembobolan rekening bank; perjudian on line; terorisme; situs sesat; materi-materi internet yang berkaitan dengan SARA (seperti penyebaran kebencian etnik dan ras atau agama); transaksi dan penyebaran obat terlarang; transaksi seks; dan lain-lain.
2    Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi (TI) sebagai sasaran. Cybercrime jenis ini bukan memanfaatkan komputer dan internet sebagai media atau sarana tindak pidana, melainkan menjadikannya sebagai sasaran. Contoh dari jenis¬jenis tindak kejahatannya antara lain pengaksesan ke suatau sistem secara ilegal (hacking), perusakan situs internet dan server data (cracking), serta defacting.

Menurut Freddy Haris, Cybercrime merupakan suatu tindak pidana dengan karateristik¬
karateristik sebagai berikut:
1    Unauthorized access (dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan)
2    Unauthorized alteration or destruction of data,

123
    Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Op.Cit,hal.243. 124 Naskah akademik RUU tindak pidana di bidang Teknologi Informasi disusun oleh Mas Wigantoro Roes Setiyadi , CyberPolicy Club dan Indonesia Media Law and Policy Center,2003.hal.25.
125
Ibid.
126
  Sutanto, Hermawan Sulistyo, dan Tjuk Sugiarto, Cybercrime-Motif dan Penindakan, Pensil 324, Jakarta, hal.21.
lxix
1    Mengganggu/merusak operasi komputer,
2    Mencegah/menghambat akses pada komputer.127

Sedangkan kualifikasi kejahatan dunia maya (cybercrime), sebagaimana dikutip Barda
Nawawi Arief, adalah kualifikasi Cybercrime menurut Convention on Cybercrime 2001 di
Budapest Hongaria, yaitu:128
1    Illegal access: yaitu sengaja memasuki atau mengakses sistem komputer tanpa hak.
2    Illegal interception: yaitu sengaja dan tanpa hak mendengar atau menangkap secara diam-diam pengiriman dan pemancaran data komputer yang tidak bersifat publik ke, dari atau di dalam sistem komputer dengan menggunakan alat bantu teknis.
3    Data interference: yaitu sengaja dan tanpa hak melakukan perusakan, penghapusan, perubahan atau penghapusan data komputer.
4    System interference: yaitu sengaja melakukan gangguan atau rintangan serius tanpa hak terhadap berfungsinya sistem komputer.
5    Misuse of Devices: penyalahgunaan perlengkapan komputer, termasuk program komputer, password komputer, kode masuk (access code)
6    Computer related Forgery: Pemalsuan (dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan mengubah, menghapus data autentik menjadi tidak autentik dengan maksud digunakan sebagai data autentik)
7    Computer related Fraud: Penipuan (dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan hilangnya barang/kekayaan orang lain dengan cara memasukkan, mengubah, menghapus data komputer atau dengan mengganggu berfungsinya komputer/sistem komputer, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi bagi dirinya sendiri atau orang lain).
8    Content-Related Offences Delik-delik yang berhubungan dengan pornografi anak (child pornography)
9    Offences related to infringements of copyright and related rights

Delik-delik yang terkait dengan pelanggaran hak cipta
127
  Freddy Haris, Cybercrimedari Persfektif Akademis, Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia,hal.4.
128
 Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan,Op.Cit.hal.24
lxx
Beberapa bentuk kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi
informasi yang berbasis utama komputer dan jaringan teknologi informasi, dalam beberapa
literatur dan praktiknya menurut Mas Wigantoro dikelompokkan dalam beberapa bentuk antara
lain:129
1.    Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
1    Illegal Contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
2    Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.
1    CyberEspionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
2    CyberSabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
6.    Offence Against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain dan sebagainya.
7.    Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupkan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil maupun
129
  Naskah akademik RUU tindak pidana di bidang Teknologi Informasi disusun oleh Mas Wigantoro Roes Setiyadi , Op.Cit,hal.25-26.
lxxi
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Selain kejahatan di atas sebetulnya masih banyak jenis-jenis kejahatan yang masuk
dalam kategori cybercrime seperti yang diungkapkan oleh Didik M.Arief dan Alistaris Gultom,
jenis-jenis cybercrime diantaranya:130
1    Cyber-terorism National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan CyberTerrorism sebagai electronic attack through computer networks againts critical infrastructure that have potential critical effects on social and economic activities of the nation.
2    Cyber-Pornography: penyebarluasan obscene materials termasuk pornography, indecent exposure, dan child pornography.
3    Cyber-harassment: pelecehan seksual melalui e-mail,website, atau chat programs.
4    Cyber-stalking: crimes of stalking melalui penggunaan komputer dan iternet
5    Hacking: penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6    Carding (”credit-card fraud”) melibatkan berbagai macam aktifitas yang melibatkan kartu kredit. Carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum

Berdasarkan beberapa tindak pidana yang berkaitan dengan teknologi informasi di atas
Menurut  RM Roy Suryo kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya
ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu : 131
1.    Pencurian Nomor Kredit. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line . Nama dan kartu kredit  orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel, atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di
internet.
2.    Memasuki, Memodifikasi, atau merusak Homepage (Hacking) Tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan
130
  M.Arief Mansur dan Alistaris Gultom, , CyberLaw;Aspek Hukum Teknologi Informasi, Op.Cit,hal.26.
131
  Majalah  Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 hal.12
lxxii
penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank
3.    Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming. Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM Roy M. Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
Dengan memperhatikan jenis-jenis kejahatan sebagaimana dikemukakan di atas  dapat
digambarkan bahwa cybercrime memiliki ciri-ciri khusus, yaitu:
1    Non-Violance (tanpa kekerasan);
2    Sedikit melibatkan kontak fisik;
3    Menggunakan peralatan dan teknologi;
4    Memanfaatkan jaringan telematika (telekomunikasi, media dan informatika) global.132

Jual Kayu Gaharu Malinau Kalimantan Apabila memperhatikan ciri ke-3 dan ke-4 yaitu menggunakan peralatan dan teknologi serta memanfaatkan jaringan telematika global, nampak jelas bahwa cybercrime dapat dilakukan dimana saja, kapan saja serta berdampak kemana saja, seakan-akan tanpa batas (borderless). Keadaan ini mengakibatkan pelaku kejahatan, korban, tempat terjadinya perbuatan pidana (locus delicti) serta akibat yang ditimbulkannya dapat terjadi pada beberapa negara. Oleh karena itu dalam memberantas kejahatan dalam dunia maya ini diperlukan penanganan yang serius serta melibatkan kerjasama internasional baik yang bersifat regional maupun multilateral.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar