Senin, 17 Oktober 2016

Jual Gaharu Super terbaru 2016 - 2017

Kami menjual kayu gaharu kelas super dari berbagai wilayah di indonesia, kayua gaharu super malinau, kayu gaharu super kalimantan , kayu gaharu super papua, kayu gaharu super merauke dan kayu gaharu super sumatra. 


---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------









































































--------------------------------------
Jual Gaharu Super terbaru 2016 - 2017 Eksekusi Hak Tanggungan baru dapat dilaksanakan apabila debitur tidak dapat melunasi hutangnya. Berdasarkan Pasal 20 ayat 1 UUHT ada dua alasan secara alternatif sebagai landasan untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan, yaitu :
     a.    Hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual objek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud Pasal 6 UUHT, atau
     b.    Title executorial yang terdapat dalam sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana Pasal 14 ayat 2 UHT.

Dari kedua sarana tersebut diatas, pada asasnya, pelaksanaan eksekusi harus melalui penjualan dimuka umum atau melalui lelang (Pasal 1 UUHT). Dalam pertimbangan pemikirannya adalah bahwa diperkirakan dalam pelelangan terbuka dapat diharapkan akan memperoleh harga yang wajar atau paling tidak mendekati harga wajar, karena dalam suatu lelang tawaran yang rendah bisa diharapkan akan memancing peserta lelang lain untuk mencoba mendapatkan benda lelang dengan menambah nilai penawaran. Ini merupakan salah satu wujud bagi perlindungan Undang-Undang kepada pemberi dan pemegang Hak Tanggungan. Disamping itu pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan dikatakan mudah karena Undang-Undang Hak Tanggungan memberi kemungkinan eksekusinya dapat dilakukan dibawah tangan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 20 ayat 2 UUHT yang menyebutkan “Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan, jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak”.
Ketentuan tersebut telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk melaksanakan eksekusi sendiri terhadap objek Hak Tanggungan tanpa melalui pelelangan. Kepastian pelaksanaan eksekusi tercermin pada pasal 20 ayat 3 UUHT, eksekusi hanya dapat dilakukan setelah lewat 1 bulan setelah pemberitahuan dan pengumuman melalui surat kabar kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan yang dimaksud lelang adalah penjualan barang yang dilakukan dimuka umum termasuk media elektronik, dengan cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga yang semakin menurun dan atau dengan penawaran harga secara tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan para peminat. Sedangkan didalam pelaksanaan lelang dalam rangka eksekusi Hak Tanggungan dibagi menjadi 2 yaitu :
     a.    Lelang eksekusi PUPN adalah lelang yang dilakukan terhadap agunan kredit macet bank-bank pemerintah dalam rangka penyelesaian kredit macet maupun barang milik BUMN/BUMD ke instansi pemerintah dalam rangka pencairan piutang Negara.
     b.    Lelang eksekusi Pengadilan Negeri adalah lelang yang dilakukan untuk melaksanakan putusan Hakim / Pengadilan dalam hal perkara perdata, termasuk lelang dalam rangka eksekusi grosse akte Hak Tanggungan.

F.    METODE PENELITIAN
(1)     Metode Pendekatan
Jual Gaharu Super terbaru 2016 - 2017 Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis Normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan dan berpedoman pada asas-asas hukum, sistem hukum dan kaidah hukum dengan cara membahas Peraturan-Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku dan penerapannya terhadap objek permasalahan yang diteliti.  
Obyek permasalahan dalam penelitian ini menyangkut pelayanan kepentingan para pihak antara kreditur dan debitur serta pihak lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Pokok Agraria maupun dalam Peraturan Perundang-Undangan yang terkait. 
(2)      Spesifikasi Penelitian         Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis, bersifat deskriptif karena penelitian ini diharapkan dapat diperoleh data yang menggambarkan secara jelas begaimana perlindungan hukum bagi kreditur dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Bersifat analisis karena dari data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.
(3) Jenis Data Untuk menjawab permasalahan dan tujuan penelitian ini, maka diperlukan data, terutama data sekunder, yang berupa bahan-bahan rujukan hukum, yang meliputi : (a) bahan hukum primer yang terdiri dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Het Herzine Indonesich Reglemen ( HIR-Hukum Acara Perdata ), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia dan Produk Perundang-Undangan lain yang lahir sebagai pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan, (b) bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan-bahan kajian para ahli hukum, yurisprudensi, arsip berkas kasus eksekusi hak tanggungan, perjanjian kredit bank, perjanjian pengikatan jaminan, sertifikat hak atas tanah, akta pembebanan hak tanggungan, surat-surat penetapan dan rujukan hukum lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, (c) bahan hukum tersier, berupa kamus hukum.
Jual Gaharu Super terbaru 2016 - 2017 Untuk memperjelas dan mendalami hal-hal yang termuat didalam dokumen dan berkas kasus eksekusi hak tanggungan sebagaimana tersebut diatas, maka dilakukan upaya tanggapan dan pandangan dari para narasumber yang dianggap kompeten dalam permasalahan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Nara sumber dalam penelitian ini tidak dianggap sebagai responden penelitian dalam kerangka penelitian data primer, akan tetapi dipertimbangkan sebagai pihak-pihak yang dapat memberikan penjelasan terhadap data sekunder ( pustaka maupun dokumen ) yang menjadi fokus utama dalam penelitian ini.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar