Jumat, 17 Januari 2014

Jual Kayu Gaharu Terbaru Januari 2014

Jual Kayu Gaharu Terbaru Januari 2014 Kami mempunyai Pengumpul dan Tim yang langsung masuk hutan. Saat ini Tim Kami tersebar di 4 Lokasi yaitu Kalimantan, Merauke dan Sorong Papua, Mamuju dan Poso Sulawesi, Nias dan Mentawai Sumatra. Jika anda Berminat Menjadi Pembeli Kami, Silahkan Kontak kami di 0856 2434 6685
 
Minggu ke 4 bulan Januari 2014 stok kami :

 Kelas Saba Ulir  Papua sebanyak 2,2 Kg

Jika anda berminat dengan kayu gaharu kami, Silahkan kontak kami di 0856 2434 6685, Siapa Cepat dia Dapat.

We have collectors and team ( Agarwood Hunters) straight into the Forest. Currently our team is spread over 4 Location Kalimantan, and Sorong Merauke Papua,   Poso And  Mamuju Sulawesi, Nias and the Mentawai of Sumatra.

If you are Interested in Being the Buyer Us, Please Contact us at +62 856 2434 6685




--------------------------------------------------------------------------------------------































Next Article to Read
Jual Kayu Gaharu Terbaru Januari 2014 Demikian juga terdapat permasalahan dalam hal debitur dinyatakan pailit, tetapi obyek jaminan fidusia sudah tidak ada lagi pada debitur mengingat obyek jaminan fidusia merupakan benda bergerak yang mudah berpindah tangan. Kreditur penerima jaminan fidusia sebagai kreditur separatis  tidak dapat melaksanakan haknya, sehingga kedudukan kreditur penerima jaminan fidusia dalam kepailitan hanya sebagai kreditur konkuren52. Hal ini dapat terlihat dalam penyelesaian utang terhadap debitur an. PT. Bernas Madu Sari (PT.BMS), dimana
Hasil wawancara dengan Duma Hutapea, SH (kurator), op.cit
PT. Bank Negara Indonesia (persero) Tbk (BNI) Jual Kayu Gaharu Terbaru Januari 2014 sebagai kreditur telah menempuh upaya melalui proses kepailitan karena debitur (PT.BMS) tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi angsuran hutang sebagaimana yang telah disepakati dalam Perjanjian Perdamaian No. 03/PKPU/2002/PN. Niaga.Jkt Pusat jo. 011/Pailit/2002/PN.Niaga. Jkt.Pst tanggal 15-08-2002. Dalam persidangan pada tanggal 4 Maret 2003, PT.BMS telah dintakan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat. Tentang duduk perkaranya sebagai berikut :
Jual Kayu Gaharu Terbaru Januari 2014 Menimbang bahwa Pemohon melalui surat permohonannya tertanggal 24 Juni 2002 dan telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 24 Juni 2002 dibawah Nomor : 03/PKPU/2002/PN.NIAGA JKT.PST., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar