Jual Kayu Gaharu dan Minyak Gaharu Terbaru 2016 2017 we sell kind of grades of agarwood chips like super agarwood, double super agarwood from kalimantan and merauke. if you want buy please contact to get best quality and best price. kami menjual berbagai macam dan jenis grade gaharu dari kalimantan dan merrauke. selain itu kami juga menjual minyak gaharu kalimantan.
Jual Kayu Gaharu dan Minyak Gaharu Terbaru 2016 2017 celah sistem keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyber war antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia dikarenakan pengakuan budaya reok oleh pemerintah Malaysia, sehingga terjadi perusakan website pemerintah Indonesia dan Malaysia oleh para hacker kedua negara tersebut.
Dari kasus yang telah terjadi diatas dapat diketahui bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara .
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya. Dampak negatif tersebut harus diantisipasi dan ditanggulangi dengan hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Secara internasional hukum yang terkait kejahatan teknologi informasi digunakan istilah hukum siber atau cyber law. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.8 Sejalan dengan istilah tersebut Barda Nawawi Arief menyatakan :9 ”tindak pidana mayantara”, identik dengan ”tindak pidana di ruang siber (”cyber space”)” atau yang biasa juga dikenal dengan istilah ”cybercrime”.
Perkembangan kejahatan di bidang teknologi informasi yang relatif baru mengakibatkan belum ada kesatuan pendapat terhadap definisi kejahatan teknologi informasi. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dan Mirna Dian Avanti Siregar10 menyatakan ”bahwa meskipun belum ada kesepahaman mengenai definisi kejahatan teknologi informasi, namun ada kesamaan mengenai pengertian universal mengenai kejahatan komputer”. Hal ini dapat dimengerti karena kehadiran komputer yang sudah mengelobal mendorong terjadinya universalisasi aksi dan akibat yang dirasakan dari kejahatan komputer tersebut.
Istilah-istilah tindak pidana di bidang teknologi informasi tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sitem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupul global (internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat virtual. Permasalahan
8
Penjelasan Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diundangkan pada 28 April 2008, Lembaran Negara No.58.
9
Barda Nawawi Arief, Sari Kuliah: Perbandingan Hukum Pidana, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta,2006, hal.268
10
Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dan Mirna Dian Avanti Siregar, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi,,November,2003.hal.25,dalam <http//www.gipi.or.id> di akses tanggal 13 Mei 2008.
hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Kejahatan dalam bidang Teknologi Informasi secara umum terdiri dari dua kelompok. Pertama, kejahatan biasa yang menggunakan Teknologi Informasi sebagai alat bantunya. Dalam kejahatan ini, terjadi peningkatan modus dan operandi dari semula menggunakan peralatan biasa, sekarang telah memanfaatkan Teknologi Informasi. Dampak dari kejahatan biasa yang telah menggunakan Jual Kayu Gaharu dan Minyak Gaharu Terbaru 2016 2017 Teknologi Informasi ternyata cukup serius, terutama bila dilihat dari jangkauan dan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. Pencurian uang atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media Internet dapat menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional.
Dari kasus yang telah terjadi diatas dapat diketahui bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara .
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya. Dampak negatif tersebut harus diantisipasi dan ditanggulangi dengan hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Secara internasional hukum yang terkait kejahatan teknologi informasi digunakan istilah hukum siber atau cyber law. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.8 Sejalan dengan istilah tersebut Barda Nawawi Arief menyatakan :9 ”tindak pidana mayantara”, identik dengan ”tindak pidana di ruang siber (”cyber space”)” atau yang biasa juga dikenal dengan istilah ”cybercrime”.
Perkembangan kejahatan di bidang teknologi informasi yang relatif baru mengakibatkan belum ada kesatuan pendapat terhadap definisi kejahatan teknologi informasi. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dan Mirna Dian Avanti Siregar10 menyatakan ”bahwa meskipun belum ada kesepahaman mengenai definisi kejahatan teknologi informasi, namun ada kesamaan mengenai pengertian universal mengenai kejahatan komputer”. Hal ini dapat dimengerti karena kehadiran komputer yang sudah mengelobal mendorong terjadinya universalisasi aksi dan akibat yang dirasakan dari kejahatan komputer tersebut.
Istilah-istilah tindak pidana di bidang teknologi informasi tersebut lahir mengingat kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sitem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupul global (internet) dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat virtual. Permasalahan
8
Penjelasan Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, diundangkan pada 28 April 2008, Lembaran Negara No.58.
9
Barda Nawawi Arief, Sari Kuliah: Perbandingan Hukum Pidana, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta,2006, hal.268
10
Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dan Mirna Dian Avanti Siregar, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi,,November,2003.hal.25,dalam <http//www.gipi.or.id> di akses tanggal 13 Mei 2008.
hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
Kejahatan dalam bidang Teknologi Informasi secara umum terdiri dari dua kelompok. Pertama, kejahatan biasa yang menggunakan Teknologi Informasi sebagai alat bantunya. Dalam kejahatan ini, terjadi peningkatan modus dan operandi dari semula menggunakan peralatan biasa, sekarang telah memanfaatkan Teknologi Informasi. Dampak dari kejahatan biasa yang telah menggunakan Jual Kayu Gaharu dan Minyak Gaharu Terbaru 2016 2017 Teknologi Informasi ternyata cukup serius, terutama bila dilihat dari jangkauan dan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. Pencurian uang atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media Internet dapat menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar