Senin, 29 Agustus 2016

Jual Minyak Gaharu Kalimantan Grade AAA+

Dicari pembeli tetap untuk semua minyak gaharu kalimantan yang kami produksi. Kami hanya memproduksi gaharu oil dengan grade yang bagus. memiliki ketahanan diatas 4 jam di kulit dan 3 hari di pakaian minyak kami sungguh sungguh ok. 


------------------------------------------------------------------------------------------------------------













































------------------------------------------------------------------------------
Jual Minyak Gaharu Kalimantan Grade AAA+ Seharusnya menurut HAW.Widjaja, DAU bertujuan untuk pemerataan kemampuan daerah termasuk jaminan kesinambungan penyelenggaraan pemerintah daerah dalam rangka penyediaan pelayanan dasar kepada masyarakat dan merupakan satu kesatuan dengan penerimaan umum APBD. DAU digunakan untuk membiayai kebutuhan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan desentralisasi yang penggunaannya ditetapkan oleh daerah. Akan tetapi ketidakpuasan jumlah DAU muncul dari berbagai daerah baik daerah propinsi maupun kabupaten/kota. Ada beberapa daerah mendapat DAU hanya cukup untuk gaji PNS dan biaya rutin saja. Sebelum otonomi, gaji pegawai PNS dan pegawai daerah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat (subsidi) sekarang dengan adanya pelimpahan dari dinas vertikal maka daerah menanggung beban sangat berat.33
Pada saat ini pembagian DAU untuk tiap provinsi dan
kabupaten/kota ditentukan berdasarkan jumlah penduduk, luas
wilayah, indeks kemiskinan relatif, indeks harga bangunan, dan
33
HAW. Widjaja, 2004, Penyelenggaraan otonomi Di Indortesia (Dalam Rangka Sosialisasi UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta. halaman : 33-34
pengeluaran rata-rata PDRB. Besaran DAU juga ditentukan oleh faktor penyeimbang, yaitu besaran subsidi daerah otonom dan bantuan lainnya. Pengalokasian DAU diharapkan sebagai pemerataan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat daerah sehingga perbedaan daerah maju dengan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil.
Persoalannya, Pemerintah Pusat dalam beberapa tahun kedepan akan mengalami keterbatasan dana serius. Sementara penerimaan anggaran masih terbatas, pembiayaan untuk mengangsur utang luar negeri dan dalam negeri akan meningkat. Pengeluaran pemerintah akan ditambah dengan alokasi dana perimbangan kepada daerah, sedangkan penerimaan pajak daerah hanya akan naik sedikit.34
Dilihat dari perkembangan tugas-tugas pemerintahan daerah, dapat diperkirakan sumber pendapatan asli tidak akan pernah mencukupi kebutuhan daerah. Bagaimanapun juga subsidi diperlukan. Di mana pun pemerintahan daerah tidak dapat menghindari subsidi. Yang menjadi pertanyaan adalah “bagaimanakah mengatur subsidi agar tidak menghilangkan kemandirian berotonomi?”. Perimbangan kekuasaan akan tercipta dengan sendirinya karena otonomi daerah bukanlah tujuan tetapi suatu instrumen untuk memncapai tujuan yang harus digunakan secara arif tanpa harus menimbulkan konflik antara
34
Kaloh DR, 2002, Mencari Bentuk Otonomi Daerah (Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Local Dan Tantangan Global), Rineka Cipta, Jakarta. halaman 92-93
pusat dan daerah karena jika demikian halnya makna otonomi daerah menjadi kabur.
Oleh sebab itu Bagir Manan35, berpendapat bahwa dari sudut peraturan perundang-undangan pembaharuan hubungan keuangan antara pusat dan daerah (dalam rangka Undang-undang Perimbangan Keuangan), mestinya mencakup :
1    Penataan secara menyeluruh sumber-sumber pendapatan asli daerah, khususnya yang bersangkutan dengan pajak dan retribusi daerah. Upaya tambal sulam seperti penyerahan seluruh atau sebagian pajak tidak memadai.
2    Pola subsidi. Meskipun subsidi sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindari, tetapi harus diciptakan sistem subsidi yang tidak akan melenyapkan kemandirian daerah.

b.    Dana Alokasi Khusus (DAK)
Pada hakikatnya pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK) menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 39 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000, adalah dana yang berasal dari APBN dan dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus. Pengalokasiannya ditentukan dengan memperhatikan tersedianya dana dalam APBN.
 Bagir Manan, 2002, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Penerbit Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum UII Yogyakarta. Halaman 195,196
Dijelaskan oleh Mahfud Sidik 36, DAK tersebut bertujuan untuk mengisi kesenjangan penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang menjadi kewenangan daerah sesuai peraturan yang berlaku, khususnya bagi daerah yang kemampuan fiskalnya rendah sehingga secara bertahap keserasian tingkat pelayanan publik di berbagai wilayah dapat tercapai. Selanjutnya oleh beliau ditegaskan, pemerintah harus dapat menyusun kriteria yang jelas dan tegas untuk penggunaan DAK, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kegiatan yang sudah ditampung dalam Anggaran Pembangunan. DAK terbagi menjadi dua, yaitu : a) DAK DR (Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi). b) DAK Non DR (Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi).
DAK Non DR pada tahun anggaran yang sudah dapat dialokasikan dalam tahun anggaran APBN secara riil diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan dasar publik dan rehabilitasi hutan di daerah. Kriteria umum pengalokasian DAK Non DR diprioritaskan untuk daerah-daerah yang memiliki kemampuan fiskal rendah atau dibawah rata-rata. Kemampuan fiskal daerah tersebut dihitung berdasarkan selisih antara realisasi penerimaan daerah, tidak termasuk Sisa Anggaran Lebih (SAL) dengan Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (fiskal netto).
36
Jual Minyak Gaharu Kalimantan Grade AAA+ Sidik, Machfud, 2004, Prospek dan Problematika Pelaksanaan UU No. 25/1999 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 23 No. l Tahun 2004, YPHB - Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis. Halaman : 19
Rumus perhitungan Indeks fiskal Netto sebuah daerah didasarkan pada pembagian antara fiskal netto daerah dan seluruh fiskal netto daerah dikalikan dengan jumlah daerah. Daerah yang memiliki kemampuan fiskal dibawah rata-rata adalah daerah yang memiliki Indeks fiskal Netto di bawah 1 (satu). Besaran alokasi DAK ditentukan dengan mempertimbangkan kriteria teknis dari masing-masing bidang. Sementara itu, dana yang bersumber dari penerimaan kehutanan berupa dana reboisasi, yang akan dialokasikan kembali untuk pembangunan sektor kehutanan dalam rangka pelestarian hutan.
HAW. Widjaja menjelaskan, DAK dapat dialokasikan dari APBN kepada daerah tertentu untuk membiayai kebutuhan khusus dengan memperhatikan dana dalam APBN. Kebutuhan khusus adalah kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan rumus atau komitmen atau prioritas nasional 
DAK digunakan khusus untuk membiayai investasi pengadaan dan atau peningkatan prasarana dan sarana fisik dengan umur ekonomis panjang. Dalam keadaan tertentu DAK dapat membantu biaya pengoperasian dan pemeliharaan prasarana dan sarana tertentu untuk periode terbatas (tiga tahun). Kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan secara umum dengan rumus adalah kebutuhan yang bersifat khusus yang tidak sama dengan daerah lain, misalnya kebutuhan di kawasan transmigrasi, beberapa jenis investasi/prasarana baru, pembangunan jalan di kawasan terpencil, saluran irigasi primer. DAK untuk kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional antara lain proyek yang dibiayai donor, pembiayaan reboisasi oleh daerah dan proyek-proyek kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan dasar penghasil, disediakan DAK 40% dari penerimaan negara yang berasal dari dana reboisasi. Sektor dana yang tidak dapat dibiayai oleh dana alokasi khusus meliputi biaya administrasi, biaya penyiapan proyek fisik, biaya penelitian, biaya perjalanan pegawai daerah, dan lain-lain biaya umum yang sejenis.37
c. Bagi hasil penerimaan (revenue sharing)
Untuk menambah pendapatan daerah dalam rangka pembiayaan pelaksanaan fungsi yang menjadi kewenangannya dilakukan dengan pola bagi hasil penerimaan pajak dan bukan pajak (Sumber Daya Alam) antara pusat dan daerah. Sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 2004, pola bagi hasil penerimaan ini dilakukan dengan persentase tertentu yang didasarkan atas daerah penghasil (by origin).
Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan hak daerah atas pengelolaan sumber-sumber penerimaan negara yang dihasilkan dari masing-masing daerah, yang besarnya ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara garis besar, Dana bagi hasil terdiri atas :
37
HAW. Widjaja, 2004, Penyelenggaraan otonomi Di Indortesia (Dalam Rangka Sosialisasi UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta. halaman : 34-35
1) Dana Bagi Hasil perpajakan, yaitu : a) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 2000, bagian daerah dari PBB ditetapkan 90% sedangkan sisanya sebesar 10% yang merupakan bagian pemerintah pusat, juga seluruhnya dikembalikan kepada daerah. b) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bagian daerah dari penerimaan BPHTB, berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ditetapkan sebesar 80%, sedangkan sisanya sebesar 20% yang merupakan bagian pemerintah pusat, juga seluruhnya dikembalikan ke daerah. c) Jual Minyak Gaharu Kalimantan Grade AAA+ Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 dan pasal 25/29 orang pribadi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000, bagian daerah dari PPh pasal 21 maupun PPh pasal 25/29 orang pribadi, ditetapkan masing-masing sebesar 20% dari penerimaannya. 20% bagian daerah tersebut terdiri atas 8 % bagian provinsi dan 12% bagian kabupaten/kota. Pengalokasian bagian penerimaan pemerintah daerah kepada masingmasing daerah kabupaten/kota diatur berdasarkan usulan gubernur dengan mempertimbangkan faktor-faktor jumlah penduduk, luas wilayah, serta faktor-faktor lainnya yang relevan dalam rangka pemerataan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar