Jumat, 26 Agustus 2016

Agarwood Oil High Grade from Kalimantan

we sell high grade agarwood oil from kalimantan. west and east kalimantan and malinau oil too. if you want to buy oil with high grade from kalimantan , please contact me:






------------------------------------------------------------------------------------------


Agarwood Oil High Grade from Kalimantan Potensi dan Kendala Pengembangan Ekonomi Daerah (P2E-LIPI) di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat Pemerintah Pusat.
     3. UU No. 1 Tahun 1957
     Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat Pemerintah Pusat.
     4. Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959
     Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menenkankan dekonsentrasi. Melalui Penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.
     5. UU No. 18 Tahun 1965
     Pada masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja.
2    UU No. 5 tahun 1974

Setelah terjadinya G.30.S. PKI, pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkannya UU No. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Sejalan dengan kebijakan otonomi pada awal Orde Baru, maka pada masa berlakunya UU No. 5 Tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentral dibanding dengan politik. Pada penerapannya, terasa seolah-olah telah terjadi proses depolitisasi peran Pemerintah Daerah dan menggantikannya dengan peran pembangunan yang menjadi isu nasional.
7. UU No. 22 Tahun 1999
Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan
pemerintahan daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan dengan mengedepankan otonomi
luas, nyata dan bertanggung jawab.
Agarwood Oil High Grade from Kalimantan Untuk selanjutnya UU No. 22 Tahun 1999 direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 dan direvisi manjadi UU No.12 tahun 2008. Sedangkan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah direvisi menjadi UU No. 33 Tahun 2004. Kedua UU ini merupakan langkah awal dalam memberikan nuansa baru dalam perkembangan otonomi daerah di Indonesia. Konsep otanomi daerah yang dikembangkan merupakan lompatan jauh ke depan dari konsep sentralisasi sebagaimana yang dianut dalam UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah, dimana dalam UU ini kedudukan propinsi adalah sebagai daerah otonom dan sekaligus wilayah administrasi yang melaksanakan kewenangan pemerintah pusat vang didelegasikan kepada gubernur. Daerah Propinsi bukan merupakan pemerintah atasan dari daerah kabupaten dan daerah kota. Dengan demikian, daerah otonom propinsi dan daerah kabupaten dan daerah kota tidak melakukan hubungan hierarkhi.
Pemberian kedudukan propinsi sebagai daerah otonom dan sekaligus wilayah administrasi dilakukan dengan pertimbangan sebagaimana penjelasan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, bagian umum dasar pemikiran huruf g, yaitu : 1) Untuk memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2) Untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang bersifat lintas daerah
kabupaten dan daerah kota serta melaksanakan kewenangan otonomi
daerah yang belum dapat dilaksanakan oleh daerah kota. 3) Untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan tertentu yang
dilimpahkan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi.
Meskipun UU No.22 Tahun 1999 sudah dianggap memberikan nuansa baru dalam sistem pemerintahan di Indonesia, namun dalam perkembangannya ternyata tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti. Untuk itu pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini disebutkan dalam dasar pertimbangan sebagaimana yang terdapat dalam konsideran UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah huruf c.
Demikian pula dengan UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Undang-undang ini perlu diganti agar sesuai dengan perkembangan keadaan, kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan RI. Untuk itulah pemerintah mengeluarkan UU No.33 Tahun 2004. Hal ini disebutkan
dalam Dasar Pertimbangan sebagaimana yang terdapat dalam Konsideran Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah huruf d. Walaupun peluang untuk melaksanakan otonomi luas telah tercipta, namun ternyata terdapat berbagai kendala yang dihadapi daerah, antara lain aparat Pemerintah Daerah yang profesional belum cukup memadai, baik kuantitas maupun kualitasnya untuk menjalankan kewenangannya dan pertanggung-jawaban atas segala urusan yang sudah diserahkan kepada daerah. Visi untuk memujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik melalui otonomi luas belum sama di antara semua pelaku pembangunan. Koordinasi antar-instansi di daerah masih kurang terselenggara sebagaimana yang diharapkan, apalagi menghadapi perkembangan global yang semakin tajam. Kelembagaan organisasi otonomi daerah belum tertata dengan baik akibat kurangnya pengalaman dan ketergantungan dari pusat yang amat besar.
2. Pemerintahan Daerah dan Desentralisasi
Dalam perkembangannya di Indonesia otonomi selain mengandung arti “perundangan” (regeling), juga mengandung arti “pemerintahan” (bestuur). Oleh karena itu, dalam membahas otonomi berarti secara tidak langsung membahas pula mengenai desentralisasi. Hal ini disebabkan kedua hal tersebut merupakan satu rangkaian yang tidak terpisahkan, apalagi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Istilah desentralisasi berasal dari bahasa latin yaitu “de” berarti lepas dan “centerum” berarti pusat. Jadi berdasarkan peristilahannya desentralisasi adalah melepaskan dari pusat. 
Menurut Juanda 14, dalam arti ketatanegaraan, desentralisasi adalah pelimpahan kekuasaan pemerintahan dari pusat kepada daerah¬daerah yang mengurus rumah tangganya sendiri (daerah-daerah otonom). Desentralisasi adalah juga cara atau sistem untuk mewujudkan asas demokrasi, yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikut serta dalam pemerintahan negara.
Indonesia dengan wilayahnya yang cukup luas dan jumlah penduduknya yang banyak serta dengan tingkat heterogenitas yang begitu kompleks, tentu tidak mungkin pemerintah pusat dapat secara Agarwood Oil High Grade from Kalimantan efektif menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan tanpa melibatkan perangkat daerah dan menyerahkan beberapa kewenangannya kepada daerah otonom. Untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan dimaksud, salah satunya diperlukan desentralisasi.15
Lebih tegas dinyatakan oleh


Tidak ada komentar:

Posting Komentar