Kami Menjual Minyak Gaharu Kalimantan Pure. pada saat ini ramai beredah di pasaran minyak gaharu, tapi apakah anda yakin bahwa itu adalah minyak gaharu pure. bagi anda yang sedang mencari minyak gahru pure silahkan datang dan buktikan enak dan wanginya minyak gahru kalimantan kami.
---------------------------------------
Setiap ilmu pengetahuan mempunyai identitasnya sendiri-sendiri sehingga selalu akan terdapat perbedaan. Metodologi penelitian yang diterapkan dalam setiap ilmu selalu disesuaikan dengan ilmu pengetahuan yang menjadi induknya.22
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana Illegal Logging beserta sanksi yang dikenakan terhadap pelaku, yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 Kehutanan yang diubah dengan Undang¬undang No.19 tahun 2004 keduanya tentang Kehutanan.
Sasaran penelitian ini adalah penelitian yang ditujukan terhadap masalah kebijakan dalam menetapkan dan merumuskan tindak pidana 22 Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jumetri, Ghalia Indonesia, 1988 hal. 9
Illegal Logging dan penerapan sanksinya, maka pendekatannya menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif yang digunakan pada awalnya menggunakan penelitian inventarisasi hukum positif yang merupakan kegiatan pendahuluan yang bersifat mendasar untuk melakukan penelitian hukum. Selain itu juga menggunakan penelitian terhadap sistematik hukum yang dipakai untuk menemukan pengertian-pengertian dasar dalam system hukum serta penelitian terhadap asas-asas hukum yang akan digunakan untuk meneliti penerapan asas-asas hukum pidana.
2. Lokasi Penelitian Penelitian ini dititik beratkan pada kebijakan legislatif yang telah dituangkan dalam undang-undang, serta pelaksanaan dan penerapan undang-undang tersebut oleh badan yudikatif, maka untuk memperlancar penelitian ini peneliti membatasi penelitian dipilih Pengadilan Negeri Blora, Pengadilan Negeri Purwodadi serta Pengadilan Negeri Bojonegoro;
3.Jenis dan Sumber data Jenis data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data primer, yaitu data yang diperoleh dilapangan dan data sekunder, yaitu penelitian kepustakaan. Namun penelitian ini terutama difokuskan pada data sekunder karena sifat penelitian ini adalah normatif, sedangkan data primer dipakai sebagai penunjang untuk mempertajam analisis.
Sumber data yang digunakan terdiri atas sumber primer dan sumber sekunder. Untuk data sekunder diperoleh melalui bahan-bahan primer yaitu perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Adapun bahan–bahan hukum sekunder digunakan berupa pendapat para ahli, hasil karya ilmiah, artikel, makalah dan hasil penelitian.
Untuk data primer diperoleh melalui wawancara dengan aparat penegak hukum dalam hal ini adalah hakim selaku pemegang kekuasaan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana illegal Logging.
4. Tehnik Pengumpulan Data Berdasarkan pendekatan dan data dalam penelitian ini, maka metode pengumpulan data yang dipakai adalah : Studi Kepustakaan dan Studi Dokumen, yaitu menelaah bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan Illegal Logging. Data yang siperoleh melalui studi kepustakaan, dan pengamatan diproses secara identifikasi, klasifikasi, sistematis dan analisis. Sesuai dengan metode pendekatan yuridis normatif yang menekankan pada data sekunder, maka strategi atau pendekatan yang digunakan dalam menganalisa data adalah metode analisia kualitatif. Analisa kualitatif digunakan digunakan bersifat deskriptif dan prespektif, yaitu akan berusaha memberikan data yang ada dan menilainya kemudian
menganalisa masalah-masalah yang ada yang berkaitan dengan penerapan hukum tindak pidana illegal logging serta memberikan kontribusi berupa solusi untuk mengatasi masalah-masalah tersebut.
G. SISTEMATIKA PENULISAN
Jual Minyak Gaharu Kalimantan Hasil dari keseluruhan penelitian agar mudah dipahami maka penulisan tesis ini dalam Bab II diuraikan mengenai Tinjauan Pustaka yang menguraikan tentang Pemahaman tentang Kebijakan Hukum Pidana, Politik Hukum Pidana di Bidang Kehutanan, Pengertian Hukum Kehutanan, Sejarah Perkembangan Perundang-undangan di Bidang Kehutanan, Tujuan Perlindungan Hutan, Pengertian Illegal Logging, Selanjutnya dengan berdasarkan uraian Tinjauan Pustaka pada Bab II digunakan untuk membahas permasalahan pada Bab III. Dalam Bab III dibahas tentang kebijakan perumusan istilah illegal logging dan penerapan sanksi pidana yang berlaku sekarang ini dan bagaimanakah kebijakan mengenai perumusan istilah illegal logging dan sanksi pidananya yang akan datang, sehingga didalam bab IV diperoleh kesimpulan hasil penelitian serta saran-saran yang dapat berguna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar