Perpaduan yang bagus antara gaharu malinau super dengan pure minyak gaharunya. Untuk saat ini saya hanya memiliki minyak gaharunya saja, karena untuk Gaharu malinau super sudah sold Out semuanya. Biasa kalau mau menjelang Ramadhan atau idul fitri permintaan dari arab sangat banyak. Untuk minyaknya kita stok banyak. Bagi anda yang menyukai minyak gaharu malinau dan Kalimantan, silahkan di oreder saja.
------------------------------------------------------------------------------------------
Gaharu Malinau Super dan Pure Minyak Gaharu Agenda reformasi yang dilaksanakan secara bertahap oleh Pemerintah beberapa waktu yang lalu telah dan akan terus membuahkan banyak perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai perubahan tersebut menyangkut segi-segi substansi pada tataran struktural dan fungsional yang diharapkan dapat membawa bangsa Indonesia bergerak menuju ke arah kehidupan yang lebih baik di segala bidang kehidupan Timbulnya ide dan pemikiran dasar yang menumbuhkan reformasi total dalam segala aspek kehidupan bernegara dan berbangsa telah memunculkan ide yang fokus utama mewujudkan terciptanya masyarakat madani dalam proses pemerintahan, bermasyarakat, bernegara yang memiliki nilai demokrasi dan sikap keterbukaan, kejujuran, keadilan yang berorintasi pada kepentingan rakyat. Ditinjau dari dimensi pemerintahan, bangsa Indonesia sedang memasuki masa transisi dari sistem pemerintahan yang bercorak sentralistik menuju sistem pemerintahan desentralistik dan demokratik dengan memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mewujudkan otonomi daerah yang luas dan bertanggungjawab untuk mengatur kepentingan masyarakat menurut inisiatif dan prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan potensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan peranan dan fungsi kepada DPRD lebih luas.
Gaharu Malinau Super dan Pure Minyak Gaharu Penguatan peran DPRD dimulai dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pelaksanaan Trifungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni lembaga Legislasi, lembaga Pengawasan dan lembaga Repsentasi. Implementasi ketiga fungsi itu selanjutnya dioperasionalkan dalam bentuk hak dan kewajiban anggota dalam lembaga DPRD yang kesemuanya harus diatur jelas dalam Peraturan Tata Tertib DPRD. Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai pengejawantahan dari fungsi tri fungsinya itu harus dapat dipertanggungjawabkan pada diri sendiri, masyarakat, lingkungan dan terutama konstituen yang telah memberikan kepercayaan penuh padanya untuk memperbaiki sistem pemerintah ke arah yang diinginkan seluruh elemen bangsa dan negara, dengan demikian baik sebagai pribadi, anggota maupun sebagai lembaga DPRD diharapkan mampu mempertanggungjawabkan setiap sikap, tutur kata dan perilakunya baik kepada publik maupun Tuhan Yang Maha Esa.
Pembentukan Badan Kehormatan adalah merupakan efek dari gagasan Reformasi Etik, Rezim Etik dan kode etik dan kode perilaku yang bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh setiap anggota DPRD. Dasar pembentukan BK-DPRD dapat dilihat dari bagan berikut :
Undang-Undang
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2003 Nomor 32 Tahun 2004
Tentang SUSDUK Tentang PEMDA
Pasal 98 ayat (4) Pasal 47
Dasar Hukum pembentukan Badan Kehormatan DPR RI dibentuk berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD harus mempunyai alat kelengkapan salah satunya adalah badan kehormatan, terbentuknya badan Kehormatan DPR-RI berdasarkan Keputusan DPR-RI Nomor. 08/ DPR RI/2005-2006 tentang Peraturan Tata Tertib DPR-RI yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2005. sedangkan dasar hukum pembentukan Badan Kehormatan DPRD dibentuk berdasarkan Pasal 98 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD harus mempunyai alat kelengkapan dan Pasal 46 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 47 ayat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa :
(1) Badan Kehormatan DPRD dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
(2) Anggota Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih dari dan oleh anggota DPRD dengan ketentuan.
a. untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan sampai dengan 34 (tiga puluh empat), berjumlah 3 (tiga) orang, dan untuk DPRD yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 45 (empat puluh lima) berjumlah 5 (lima) orang.
b. Untuk DPRD provinsi yang beranggotakan sampai dengan 74 (tujuh puluh empat) berjumlah 5 (lima) orang dan untuk DPRD yang beranggotakan 75 (tujuh puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) berjumlah 7 (tujuh) orang.
(3) Pimpinan Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
(4) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.
Dasar hukum pembentukan badan kehormatan diatur pula pada
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
Pasal 50 yang dinyatakan bahwa:
(1) Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(2) Substansinya sama dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
(3) Substansinya sama dengan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
(4) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasrkan usul dari masingmasing Fraksi.
(5) Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan.
(6) Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama dua setengah tahun.
(7) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksankan oleh DPRD.
Sedangkan dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, pembentukan badan
kehormatan DPRD yaitu pada pasal 54 yaitu :
1) Badan kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. 2) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang.
3) Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
4) Sebelum Ketua dan Wakil ketua Badan Kehormatan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat dipimpin oleh anggota Badan kehormatan yang termuda usiannya sebagai pimpinan rapat sementara.
5) Anggota Badan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masingmasing fraksi.
6) Apabila anngota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diusulkan lebih dari 5 (lima) orang, maka harus diadakan pemilihan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota DPRD memiliki 5 (lima ) hak suara.
Gaharu Malinau Super dan Pure Minyak Gaharu Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota
Badan Kehormatan yang digantikan. 8) Masa Tugas Badan Kehormatan ditetapkan selama 1 (satu) tahun. 9) Badan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh
sekretariat yang secara fungsional dilaksankan oleh Sekretariat DPRD.
aspirasi masyarakat sesuai dengan potensi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberikan peranan dan fungsi kepada DPRD lebih luas.
Gaharu Malinau Super dan Pure Minyak Gaharu Penguatan peran DPRD dimulai dengan intensifikasi dan ekstensifikasi pelaksanaan Trifungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yakni lembaga Legislasi, lembaga Pengawasan dan lembaga Repsentasi. Implementasi ketiga fungsi itu selanjutnya dioperasionalkan dalam bentuk hak dan kewajiban anggota dalam lembaga DPRD yang kesemuanya harus diatur jelas dalam Peraturan Tata Tertib DPRD. Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai pengejawantahan dari fungsi tri fungsinya itu harus dapat dipertanggungjawabkan pada diri sendiri, masyarakat, lingkungan dan terutama konstituen yang telah memberikan kepercayaan penuh padanya untuk memperbaiki sistem pemerintah ke arah yang diinginkan seluruh elemen bangsa dan negara, dengan demikian baik sebagai pribadi, anggota maupun sebagai lembaga DPRD diharapkan mampu mempertanggungjawabkan setiap sikap, tutur kata dan perilakunya baik kepada publik maupun Tuhan Yang Maha Esa.
Pembentukan Badan Kehormatan adalah merupakan efek dari gagasan Reformasi Etik, Rezim Etik dan kode etik dan kode perilaku yang bersifat mengikat dan wajib ditaati oleh setiap anggota DPRD. Dasar pembentukan BK-DPRD dapat dilihat dari bagan berikut :
Undang-Undang
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2003 Nomor 32 Tahun 2004
Tentang SUSDUK Tentang PEMDA
Pasal 98 ayat (4) Pasal 47
Dasar Hukum pembentukan Badan Kehormatan DPR RI dibentuk berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD harus mempunyai alat kelengkapan salah satunya adalah badan kehormatan, terbentuknya badan Kehormatan DPR-RI berdasarkan Keputusan DPR-RI Nomor. 08/ DPR RI/2005-2006 tentang Peraturan Tata Tertib DPR-RI yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2005. sedangkan dasar hukum pembentukan Badan Kehormatan DPRD dibentuk berdasarkan Pasal 98 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD harus mempunyai alat kelengkapan dan Pasal 46 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 47 ayat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa :
(1) Badan Kehormatan DPRD dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
(2) Anggota Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih dari dan oleh anggota DPRD dengan ketentuan.
a. untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan sampai dengan 34 (tiga puluh empat), berjumlah 3 (tiga) orang, dan untuk DPRD yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 45 (empat puluh lima) berjumlah 5 (lima) orang.
b. Untuk DPRD provinsi yang beranggotakan sampai dengan 74 (tujuh puluh empat) berjumlah 5 (lima) orang dan untuk DPRD yang beranggotakan 75 (tujuh puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) berjumlah 7 (tujuh) orang.
(3) Pimpinan Badan Kehormatan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
(4) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.
Dasar hukum pembentukan badan kehormatan diatur pula pada
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
Pasal 50 yang dinyatakan bahwa:
(1) Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
(2) Substansinya sama dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
(3) Substansinya sama dengan Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
(4) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasrkan usul dari masingmasing Fraksi.
(5) Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan.
(6) Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama dua setengah tahun.
(7) Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksankan oleh DPRD.
Sedangkan dalam Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2006 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, pembentukan badan
kehormatan DPRD yaitu pada pasal 54 yaitu :
1) Badan kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD. 2) Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 5 (lima) orang.
3) Pimpinan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang Ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
4) Sebelum Ketua dan Wakil ketua Badan Kehormatan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat dipimpin oleh anggota Badan kehormatan yang termuda usiannya sebagai pimpinan rapat sementara.
5) Anggota Badan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masingmasing fraksi.
6) Apabila anngota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diusulkan lebih dari 5 (lima) orang, maka harus diadakan pemilihan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota DPRD memiliki 5 (lima ) hak suara.
Gaharu Malinau Super dan Pure Minyak Gaharu Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota
Badan Kehormatan yang digantikan. 8) Masa Tugas Badan Kehormatan ditetapkan selama 1 (satu) tahun. 9) Badan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh
sekretariat yang secara fungsional dilaksankan oleh Sekretariat DPRD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar