Kami Mnejual Kayu Gaharu Merauke super dan Double super. Pada saat in terdsedia stok sekitar 12 kg. Untuk anda yang berminat dengan Gaharu Merauke silahkan kontak admin kami.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------------------------
Jual Gaharu Merauke Super dan Double Super Keberadaan DPRD sebagai lembaga penyalur aspirasi masyarakat di daerah. Semenjak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, secara konstitusional penyelenggaraan pemerintahan daerah telah diatur eksistensinya. Hal ini dapat dilihat dari isi pasal 18 UUD 1945, dimana ketentuan ini menghendaki dibentuknya Undang-Undang yang mengatur tentang Pemerintahan di Daerah. Apabila dilihat dari segi hukum maupun praktek, badan legislatif daerah (DPRD) telah mengalami 8 (delapan) kali perubahan kedudukan hukum sesuai dengan pergeseran politik dan perubahan konstitusi, yang selalu dikaitkan dengan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan di Daerah. Praktek ini sejalan dengan ide dasar pasal 18 UUD 1945 dan penjelasannya, yakni pembentukan Pemerintah Daerah berikut badan permusyawaratan yang mendampinginya.
Adapun pertumbuhan dan perkembangan dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, tentang pembentukan Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah, yang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerjaan mengatur rumah tangga daerahnya, asal tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang lebih luas dari padanya.
Jual Gaharu Merauke Super dan Double Super Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang ini, susunan Pemerintah Daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah (DPD). Keadaan DPRD semakin kuat, DPRD berwenang membuat pedoman untuk DPD guna mengatur menjalankan kekuasaan, kebijaksanaan dan kewajibannya. Dengan kata lain, ruang gerak DPD ditentukan oleh DPRD, semantara itu Kepala Daerah hanya merupakan organ Pemerintah Pusat yang bertugas mengawasi pekerjaan DPRD dan DPD.
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Menurut Undang-Undang ini, Pemerintah Daerah terdiri dari DPRD dan DPD, sedangkan Kepala Daerah bukan merupakan organ tersendiri dari Pemerintah Daerah, akan tetapi hanya menjadi Ketua dan anggota DPD karena jabatannya. Hak-hak dan kewajiban DPRD semakin luas, dimana DPRD mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangga daerahnya, kecuali urusan yang oleh Undang-Undang ini diserahkan kepada pengusaha lain.
d. Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1959, tentang Pemerintah Daerah. Dalam Penetapan Presiden ini, Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD. Sedangkan DPD diganti dengan
Badan Pemerintah Harian yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Selanjutnya disusul dengan penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960, yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRGR) dan Sekretariat Daerah.
e. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Menurut Undang-Undang ini, DPRD merupakan unsur Pemerintah Daerah, yang tanggung jawabnya adalah membuat dan menetapkan Peraturan Daerah, mencalonkan Wakil Kepala Daerah serta mengajukan calon Kepala Daerah.
f. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Dalam Undang-Undang ini, yang menempatkan DPRD sebagai unsur Pemerintah Daerah, guna menjamin kerja sama dan keserasian antara Kepala Daerah dan DPRD untuk mencapai tertib pemerintahan di daerah.
g. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang ini, DPRD dipisahkan dari Pemerintah Daerah dengan maksud untuk lebih memberdayakan DPRD dan peningkatan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada rakyat.
h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalami Amandemen Undang-undang Pemerintahan Daerah tahun 2008 dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Undang-Undang 32 Tahun 2004 lahir sebagai pengganti Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, Pembagian wilayah Indonesia adalah atas darah provinsi, kabupaten dan kota. Daerah yang ada dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.99 Pemerintahan provinsi dan DPRD serta pemerintahan kabupaten dan kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten, kota dan DPRD. Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. 100
b. Gambaran Umum Anggota DPRD Provinsi Jambi
1. Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2004-2009
Jual Gaharu Merauke Super dan Double Super Berdasarkan hasil pemilihan Umum Tahun 2004 di Provinsi Jambi yang terpilih dan diangkat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk Periode 2004-2009 sebanyak 45 (empat puluh lima) orang yang berasal dari 10 (sepuluh) Partai Politik yang terdiri dari :
1 Partai Golkar sebanyak 11 orang
2 Partai Amanat Nasional sebanyak 8 orang
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebanyak 6 orang.
4 Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) sebanyak 4 orang
5 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 4 orang
6 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 4 orang
7 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 3 orang
8 Partai Demokrat (PD) sebanyak 2 orang
9 Partai Bintang Reformasi (PBR) sebanyak 2 orang
10.Partai Nasionalis Indonesia Marhen (PNIM) sebanyak 1 orang.
Adapun pertumbuhan dan perkembangan dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, tentang pembentukan Komite Nasional Daerah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah, yang bersama-sama dengan dan dipimpin oleh Kepala Daerah menjalankan pekerjaan mengatur rumah tangga daerahnya, asal tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang lebih luas dari padanya.
Jual Gaharu Merauke Super dan Double Super Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948, tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang ini, susunan Pemerintah Daerah terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah (DPD). Keadaan DPRD semakin kuat, DPRD berwenang membuat pedoman untuk DPD guna mengatur menjalankan kekuasaan, kebijaksanaan dan kewajibannya. Dengan kata lain, ruang gerak DPD ditentukan oleh DPRD, semantara itu Kepala Daerah hanya merupakan organ Pemerintah Pusat yang bertugas mengawasi pekerjaan DPRD dan DPD.
c. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Menurut Undang-Undang ini, Pemerintah Daerah terdiri dari DPRD dan DPD, sedangkan Kepala Daerah bukan merupakan organ tersendiri dari Pemerintah Daerah, akan tetapi hanya menjadi Ketua dan anggota DPD karena jabatannya. Hak-hak dan kewajiban DPRD semakin luas, dimana DPRD mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangga daerahnya, kecuali urusan yang oleh Undang-Undang ini diserahkan kepada pengusaha lain.
d. Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1959, tentang Pemerintah Daerah. Dalam Penetapan Presiden ini, Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD. Sedangkan DPD diganti dengan
Badan Pemerintah Harian yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Selanjutnya disusul dengan penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960, yang mengatur tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRGR) dan Sekretariat Daerah.
e. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Menurut Undang-Undang ini, DPRD merupakan unsur Pemerintah Daerah, yang tanggung jawabnya adalah membuat dan menetapkan Peraturan Daerah, mencalonkan Wakil Kepala Daerah serta mengajukan calon Kepala Daerah.
f. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Dalam Undang-Undang ini, yang menempatkan DPRD sebagai unsur Pemerintah Daerah, guna menjamin kerja sama dan keserasian antara Kepala Daerah dan DPRD untuk mencapai tertib pemerintahan di daerah.
g. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang ini, DPRD dipisahkan dari Pemerintah Daerah dengan maksud untuk lebih memberdayakan DPRD dan peningkatan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah kepada rakyat.
h. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalami Amandemen Undang-undang Pemerintahan Daerah tahun 2008 dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Undang-Undang 32 Tahun 2004 lahir sebagai pengganti Undang-Undang Nomor
22 Tahun 1999 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, Pembagian wilayah Indonesia adalah atas darah provinsi, kabupaten dan kota. Daerah yang ada dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.99 Pemerintahan provinsi dan DPRD serta pemerintahan kabupaten dan kota yang terdiri atas pemerintah daerah kabupaten, kota dan DPRD. Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. 100
b. Gambaran Umum Anggota DPRD Provinsi Jambi
1. Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2004-2009
Jual Gaharu Merauke Super dan Double Super Berdasarkan hasil pemilihan Umum Tahun 2004 di Provinsi Jambi yang terpilih dan diangkat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jambi untuk Periode 2004-2009 sebanyak 45 (empat puluh lima) orang yang berasal dari 10 (sepuluh) Partai Politik yang terdiri dari :
1 Partai Golkar sebanyak 11 orang
2 Partai Amanat Nasional sebanyak 8 orang
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebanyak 6 orang.
4 Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) sebanyak 4 orang
5 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 4 orang
6 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebanyak 4 orang
7 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 3 orang
8 Partai Demokrat (PD) sebanyak 2 orang
9 Partai Bintang Reformasi (PBR) sebanyak 2 orang
10.Partai Nasionalis Indonesia Marhen (PNIM) sebanyak 1 orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar