Selasa, 17 Desember 2013

Jual Kayu Gaharu Minggu 2 September 2013

Jual Kayu Gaharu Minggu 2 September 2013 Kami mempunyai Pengumpul dan Tim yang langsung masuk hutan. Saat ini Tim Kami tersebar di 4 Lokasi yaitu Kalimantan, Merauke dan Sorong Papua, Mamuju dan Poso Sulawesi, Nias dan Mentawai Sumatra.
 
Jika anda Berminat Menjadi Pembeli Kami, Silahkan Kontak kami di 0856 2434 6685

Minggu ke 2 bulan Desember 2013 stok kami :
  1.  Kelas AB  Papua sebanyak 2,6 Kg ( Tidak Tenggelam )
  2.  Kelas AB Kalimantan sebanyak 1,6 kg ( Tidak Tenggelam )
Jika anda berminat dengan kayu gaharu kami, Silahkan kontak kami di 0856 2434 6685, Siapa Cepat dia Dapat.
We have collectors and team ( Agarwood Hunters) straight into the Forest. Currently our team is spread over 4 Location Kalimantan, and Sorong Merauke Papua,   Poso And  Mamuju Sulawesi, Nias and the Mentawai of Sumatra.
If you are Interested in Being the Buyer Us, Please Contact us at +62 856 2434 6685



--------------------------------------------------------------------------------------------































Next Article to Read
Jual Kayu Gaharu Minggu 2 September 2013 Peraturan perundang-undangan yang mengatur rmengenai pajak salah satunya adalah UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan U BPHTB).
Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang – Undang Dasar 1945 menyebutkan : Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran rakyat. Tanah sebagai bagian dari bumi yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, berguna untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan lahan usaha, serta merupakan alat investasi yang sangat menguntungkan. Di samping itu, bangunan juga memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Jual Kayu Gaharu Minggu 2 September 2013 Oleh karena itu, bagi mereka yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan sangat wajar menyerahkan sebagian nilai ekonomi yang diperolehanya kepada negara melalui pembayaran pajak, yang dalam hal ini adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan :  Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak. Yang dimaksud dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnaya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Sedangkan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Jual Kayu Gaharu Minggu 2 September 2013 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Dasar hukum Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah :
1    UU Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. UU ini menggantikan Ordonansi Bea Balik Nama (Staatsblad 1924 Nomor 291).
2    Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat
3    Peraturan Pemenrintah Nomor 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan
4    Peraturan Pemerinrtah Nomor 1213 Tahun 2000 tentang besarnya Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Prinsip yang dianut dalam UU BPHTB adalah :22
1    pemenuhan kewajiban BPHTB adalah berdasarkan sistem self assessment, yaitu Wajib Pajak menghitung dan membayar sendiri utang pajaknya
2    Besarnya tarif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari NPOPTKP.
3    Agar pelaksanaan UU BPHTB dapat berlaku secara efektif maka baik wajib pajak maupun pejabat-pejabat umum yang melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
4    Hasil penerimaan BPHTB merupakan penerimaan negara yang sebagian besar diserahkan kepada Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai pembanguan daerah dan dalam rangka memantapkan otonomi daerah.
5    Semua pungutan atau perolehan hak atas tanah dan bangunan di luar ketentuan ini tidak diperkenankan.

Jual Kayu Gaharu Minggu 2 September 2013 Pasal 4 UU BPHTB menyebutkan, subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa obyek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi :
a. Pemindahan hak karena 22 Mardiasmo, Op.Cit. , Hal. 289.
1    Jual beli
2    Tukar-menukar
3    Hibah
4    Hibah wasiat
5    Waris
6    Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
7    Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
8    Penunjukan pembeli dalam lelang
9    Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
10    Penggabungan usaha
11    Peleburan usaha
12    Pemekaran usaha
13    Hadiah

b. Pemberian hak baru karena
1    Kelanjutan pelepasan hak
2    Di luar pelepasan hak

Jual Kayu Gaharu Minggu 2 September 2013 Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU BPHTB ditetapkan bahwa obyek pajak yang tidak dikenakan BPHTB adalah obyek pajak yang diperoleh :
1    Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
2    Negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan atau untuk pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
3    badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut
4    orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
5    orang pribadi atau badan karena wakaf
6    orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah

Dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk memungut BPHTB adalah NPOPTKP yang ditentukan berdasarkan :
1    Harga transaksi, dalam jual beli
     2.    Nilai pasar obyek pajak, dalam hal :
     a.    Tukar-menukar
     b.    Hibah
     c.    Hibah wasiat
     d.    Waris
     e.    Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
     f.    Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
     g.    Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
     h.    Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak
     i.    Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak
     j.    Penggabungan usaha
     k.    Peleburan usaha
     l.    Pemekaran usaha
     m. Hadiah
2    harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang, dalam hal penunjukan pembeli dalam lelang
3    Nilai Jual Obyek Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP PBB), apabila besarnya NPOP lebih rendah daripada Nilai Perolehan Obyek Pajak Bumi Bangunan

Jual Kayu Gaharu Minggu 2 September 2013 Khusus mengenai obyek pajak yang diperoleh karena waris, hibah wasiat dan pemberian hak pengelolaan pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2) UU BPHTB. Khusus mengenai waris dan hibah wasiat diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Prolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Waris dan Hibah Wasiat.
Pasal 1 ayat (10) PP Nomor 111 Tahun 2000 tentang pengenaan BPHTB, karena waris dan hibah wasiat menyebutkan perolehan hak, karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris , yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
Saat yang menentukan terutangnya pajak BPHTB adalah :23
1.    sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta, untuk :
     a.    jual beli
     b.    tukar menukar
     c.    hibah
     d.    pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainya
     e.    pemindahan hak yang mengakibatkan peralihan
     f.    penggabungan usaha
     g.    peleburan usaha
     h.    pemekaran usaha
     i.    hadiah

1    sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, untuk lelang
2    sejak tanggal putusan pengadilan yang mempuayai kekuatan hukum tetap untuk putusan hakim
3    sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan untuk hibah wasiat dan waris
     5.    sejak tanggal ditandatanganinya dan diterbitkannya surat keputusan pemberian hak untuk :
     a.    pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak;
     b.    pemberian hak baru di luar pelepasan hak

23 Mardiasmo, Op. Cit., Hal. 291-292
Jual Kayu Gaharu Minggu 2 September 2013 Undang-undang memberikan patokan mengenai NPOPTKP dalam Pasal 7 ayat (10) UU BPHTB bahwa NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kecuali dalam perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/isteri, NOPPTKP ditetapkan secara regional palingbanyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Besarnya tarif BPHTB sesuai dengan Pasal 5 UU BPHTB yaitu 5 % (lima persen). Untuk itu cara menghitung BPHTB dapat dirumuskan sebagai berikut :
BPHTB = Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak x Tarif Pajak  = (NPOP-NPOPTKP) x 5 %
Jumlah pengenaan BPHTB karena waris dan hibah wasiat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 111 Tahun 2000 adalah sebesar 50% (limapuluh persen) dari BPHTB yang seharusnya terutang, sehingga dapat dirumuskan sebagai berikut :
BPHTB = Nilai Perolehan Obyek PajakKena Pajak x Tarif Pajak x 50 %  = (NPOP-NPOPTKP x 5 %) x 50 %
Tempat pajak terutang adalah di wilayah Kabupaten, Jual Kayu Gaharu Minggu 2 September 2013 Kota, atau Provinsi yang meliputi letak tanah dan/atau bangunan. Pajak yang terutang tersebut dibayar ke Kas Negara melalui :
1    Bank Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah
2    Kantor Pos dan Giro
3    Tempat Pembayaran lain yang ditunjuk oeh Menteri Keuangan

Pasal 111 UU BPHTB menyebutkan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Jual Kayu Gaharu Minggu 2 September 2013 Bangunan Kurang Bayar (SKBKB) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lainnya ternyata jumlah pajak yang terutang kurang bayar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar