Selasa, 07 Mei 2013

Jual Kayu Gaharu Alam Terbaru

Jual Kayu Gaharu Alam Terbaru
Jual Kayu Gaharu Alam Terbaru Kami mempunyai Pengumpul dan Tim yang langsung masuk hutan. Saat ini Tim Kami tersebar di 4 Lokasi yaitu Kalimantan, Merauke dan Sorong Papua, Mamuju dan Poso Sulawesi, Nias dan Mentawai Sumatra.
Jika anda Berminat Menjadi Pembeli Kami, Silahkan Kontak kami di 0813 123 92 629

Minggu ke 2 bulan Mei 2013 stok kami :

  1. Kelas Super  Papua sebanyak 1,7 Kg
  2. Kelas AB Merauke 4 Kg
  3. Kelas Super Kalimantan sebanyak 2 kg


Jika anda berminat dengan kayu gaharu kami, Silahkan kontak kami di 0813 123 92 629, Siapa Cepat dia Dapat.

We have collectors and team ( Agarwood Hunters) straight into the Forest. Currently our team is spread over 4 Location Kalimantan, and Sorong Merauke Papua,   Poso And  Mamuju Sulawesi, Nias and the Mentawai of Sumatra. If you are Interested in Being the Buyer Us, Please Contact us at +62 813 123 92 629

================================================================

Jual Kayu Gaharu Alam Terbaru Pada tanggal 17 Agustus 1945 Bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sehari setelah itu maka pada, tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Kemerdekaan tersebut berarti dalam segala bidang kehidupan negara, falsafah yang menjadi dasar tujuan yang hendak dicapai, termasuk Juga dasar dan tujuan politik agraria sudah berbeda. Artinya dasar dari tujuan negara dan juga dasar dan tujuan politik agraria Indonesia tidak sama dengan dasar tujuan politik  agraria  Pemerintah Belanda,  tetapi  sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Konkritnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum, atau pencabutan hak (onteigenings) pada masa setelah kemerdekaan pengaturannya tidak dijumpai dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jual Kayu Gaharu Alam Terbaru Walaupun demikian dalam Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa : “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang ini.” Atas dasar Pasal II Aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut maka semua peraturan perundang-undangan termasuk juga peraturan perundang-undangan agraria peninggalan Pemerintah Belanda masih tetap berlaku di wilayah negara Republik Indonesia, sebelum ada peraturan baru yang menggantinya. Karena itu maka staatsblad 1920 nomor 574 tentang onteigenings ordonnantie atau peraturan pencabutan hak atas tanah dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Bijblad nomor 11372 yo nomor 12746 mengenai panitia pembelian tanah untuk keperluan dinas dan pemberian ganti kerugian atas tanah yang diperlukan masih tetap berlaku di Indonesia.
Jual Kayu Gaharu Alam Terbaru Jika ditinjau lebih lanjut tentang pengaturan pencabutan hak atas tanah dalam empat Undang-Undang Dasar yang pernah berlaku di Republik Indonesia masing-masing :
1.    Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) berlaku 18-8-1945 s/d 27-12-1949 (kurun waktu I);
2.    Konstitusi Republik Indonesia Serikat  (KRIS) berlaku 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950;
3.    Undang-Undang Dasar Semntara (UUDS 1950) berlaku 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959;
4.    Undang-Undang  Dasar  1945  (berdasarkan   Dekrit Presiden  5 Juli 1959) berlaku 5 Juli  1959  s/d sekarang (kurun waktu II);
maka pengaturan mengenai pencabutan hak atas tanah dapat dijumpai dalam dua Undang-Undang Dasar yang tersebut pada nomor 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas yaitu KRIS dan UUDS 1950. Dalam Pasal 26 KRIS atau juga Pasal 27 UDDS 1950 mengatakan bahwa : Jual Kayu Gaharu Alam Terbaru "Pencabutan Hak Milik (onteigening) untuk kepentingan umum atas sesuatu benda atau hak tidak dibolehkan kecuali dengan mengganti kerugian dan menurut aturan-aturan Undang-Undang." Berdasarkan ketentuan Pasal-Pasal tersebut berarti bahwa peraturan dasar yang diperlukan untuk dapat dipakai sebagai dasar hukum bagi syahnya suatu perbuatan pencabutan hak milik/pengadaan tanah, yaitu yang dirumuskan dalam suatu Undang-Undang secara yuridis formil sudah terpenuhi.
Jual Kayu Gaharu Alam Terbaru Dalam ketentuan Pasal tersebut dapat diketahui bahwa ada unsur-unsur yang perlu diperhatikan yaitu kepentinga umum menghendaki pencabutan hak, pencabutan harus disertai ganti kerugian, perbuatan pencabutan hak harus dengan undang-undang.
Hal   tersebut  menurut  pendapat  Marmin   M. Roosadijo  bahwa : Dari ketentuan pasal tersebut  di atas,  dapatlah kita temukan 3 (tiga) unsur  pokok   yaitu :
a.    Kepentingan    umum membutuhkan    diadakannya pencabutan hak milik itu.
b.    Terhadap pencabutan hak milik ini harus  disertai dengan  pemberian  ganti  kerugian  kepada   yang berhak.
c.    Tindakan tersebut harus didasarkan atas ketentuan Undang-undang yang mengaturnya.
Unsur-unsur pokok tersebut satu diantaranya yang terpenting ialah pencabutan hak untuk kepentingan umum harus didasarkan undang-undang yang mengaturnya.

B.    Setelah Keluarnya Undang-Undang Pokok Agraria Jual Kayu Gaharu Alam Terbaru
Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok graria yang disebut Undang-undang Pokok Agraria atau disingkat UUPA, maka masalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum mulai mendapat perhatian dan pengaturan, sesuai dengan hukum agraria nasional. Jual Kayu Gaharu Alam Terbaru Berdasarkan UUPA itu maka Agrarische Wet (Staatsblad 1870 nomor 55) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi di wilayah RI. Kecuali Staatsblad 1920 nomor 574 dengan Bijblad nomor 11372 jo 12746, tetap berlaku sesuai ketentuan Peraturan Peralihan UUPA pasal 58 menyebutkan, selama peraturan pelaksanaan UUPA belum ada maka peraturan-peraturan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUPA.
Di dalam Pasal 18 UUPA, disebutkan sebagai berikut : untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.
Jual Kayu Gaharu Alam Terbaru Ketentuan  tersebut  pada satu  pihak  memberikan landasan  hukum bagi penguasa untuk  dapat  nenperoleh tanah    yang   diperlukannya   guna menyelengarakan kepentingan umum.  Pada  lain pihak  ketentuan itu memberikan jaminan bagi rakyat mengenai hak-haknya atas tanah terhadap tindakan sewenang-wenang dari  penguasa. Pencabutan  hak  untuk kepentingan umum dimungkinkan, tetapi dengan syarat-syarat tertentu, yaitu selain yang ditetapkan  dalam pasal 18 tersebut di atas juga  dalam suatu   undang-undang yang  akan  mengatur   cara-cara melakukan  pencabutan hak. Ketentuan pasal 18 UUPA  itu pada  hakikatnya merupakan pelaksanaan dari azas  dalam pasal  6 UUPA  yaitu semua hak  atas  tanah  mempunyai fungsi sosial.
Berdasarkan pada ketentuan pasal 18 itu maka pencabutan tanah untuk kepentingan umum mulai diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan baik berupa undang-undang, maupun berupa Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), dan Peraturan Menteri. Jual Kayu Gaharu Alam Terbaru Untuk itu maka pengaturannya dapat ditinjau dari berbagai Peraturan Perundang-undangan tersebut sebagai berikut :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar